Menggunakan Jalan Umum Untuk Keperluan Hajatan (pribadi), Haruslah Minta Izin.

Posted by priwit on 09.23.00

Di lingkunagan masyarakat kita, sering kita jumpai ada sebagian warga masyarakat yang menggunakan jalan umum untuk keperluan hajatan mereka. Bila karena sesuatu hal warga masyarakat terpaksa akan menggunakan jalan umum untuk keperluan pribadi seperti hajatan dan sejenisnya, maka menurut aturannya diharuskan untuk meminta izin kepada pihak yang berwenang seperti telah diatur dalam ketentuan berikut yaitu =

  • Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
  • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas (Perkapolri 10/2012).


Supaya kenyamanan warga tetap terjaga, pihak penyelenggara hajatan harus meminta izin baik ke warga sekitar mau pun pihak yang berwajib. Untuk pesta pernikahan yang menggunakan sebagian jalan raya, masih diperbolehkan jika tetangga dan warga sekitar berkenan atau mengijinkan - tidak berkeberatan. Namun jika hajatan tersebut terpaksa menutup seluruh badan jalan, maka ketentuannya berbeda. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu=

  • Pertama, mereka harus memastikan bahwa ada jalur alternatif yang memadai untuk pengalihan arus.
  • Kedua, pihak penyelenggara wajib meminta izin polisi sebagai pejabat berwenang untuk menggunakan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.
Cara memperoleh izin tersebut adalah dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada beberapa pihak, yaitu:

  1. Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada direktur lalu lintas, untuk kegiatan yang menggunakan jalan nasional dan provinsi; ATAU
  2. Kapolres/Kapolresta setempat, untuk kegiatan yang menggunakan jalan kabupaten/kota; ATAU
  3. Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan jalan desa.
Bersama surat permohonan tersebut, ada pra syarat yang juga harus dilampirkan yaitu:
  1. Fotokopi KTP penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan;
  2. Keterangan waktu penyelenggaraan;
  3. Info keterangan jenis kegiatan;
  4. Keterangan perkiraan jumlah peserta;
  5. Detail & keterangan peta lokasi kegiatan serta jalan alternatif yang akan digunakan;
  6. Surat rekomendasi dari:
    • Satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan nasional dan provinsi; ATAU
    • Satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan kabupaten/kota; atau ATAU
    • Kepala desa/lurah untuk penggunaan jalan desa atau lingkungan

Permohonan tersebut diajukan paling lambat tujuh hari kerja sebelum waktu pelaksanaan pesta pernikahan. Melakukan pernikahan di rumah boleh-boleh saja dilakukan. Selain membantu Anda berhemat, suasana hajatan pun akan terasa lebih intim dan hangat. Tetapi ingat, jangan sampai merugikan orang-orang di sekitar kita. Kalau sekiranya dirasa ribet dan njlimet, ya lebih baik di gedung saja. 

Sumber : https://www.99.co/blog/indonesia/pakai-jalan-depan-rumah-hajatan-ada-aturannya-lho/